Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Peristiwa berdarah di Jalan Tukad Petanu, Denpasar, Rabu 27 April 2022 malam berakhir di PN Denpasar dengan putusan 3,5 tahun penjara untuk Sugiono,28. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa I Made Lovi Pusnawan yakni 4 tahun penjara. Informasi di PN Denpasar, Kamis (8/9) majelis hakim yang diketuai IB Baladewa Patiputra menyebutkan warga Jember, […]Read More