Pemkab Cianjur Tetapkan Tanggap Darurat Selama Satu Bulan

 Pemkab Cianjur Tetapkan Tanggap Darurat Selama Satu Bulan

TETAPKAN TANGGAP DARURAT-Tim BPBD kordinasi lakukan penanganan korban pasca gempa di Posko Pemkab Cianjur. (foto BPBD Cianjur)

NETIZENINDONESIA.ID- Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. 

Pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, Selasa (22/11/2022) sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. “Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan,”ujar Abdul Muhari.

Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga / lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan. 

Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak. (nto)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *