Aniaya Anak, Yohanes Divonis 13 Tahun, Novita Murni 4 Tahun Penjara

 Aniaya Anak, Yohanes Divonis 13 Tahun, Novita Murni 4 Tahun Penjara

DIVONIS BERBEDA-Manek dan ibu korban divonis hakim kasus kekerasan pada anak di Sidakarya,Denpasar.

NETIZENINDONESIA.ID-Yohanes Paulus Manek Putra, pelaku kekerasan pada anak inisial NYL diganjar 13 tahun penjara, Selasa (22/11). Selain itu majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Eka Mariartha menambahkan hukuman Yohahes dengan denda 5 miliar, subidair 5 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Maya Sari yakni menuntut penjara selama 15 tahun denda 5 miliar subsidair 6 bulan penjara. Hakim dalam putusannya juga menyatakan sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan pidana secara berlanjut. Pertama terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak dan perbuatan cabul. Terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU Perlindungan Anak dan pasal 80 ayat (1,2) UU sama Jo pasal 76 C KUHP. “Ada waktu 7 hari untuk piker-pikir apakah terima atau banding,”kata hakim Mariartha pada jaksa dan terdakwa.

Sementara untuk terdakwa Dwi Novita Murni (ibu korban) sedikit beruntung. Dia diganjar 4 tahun penjara karena hanya terbukti melakukan beberapa perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selai penjara, Dwi Novita Murti divonis denda sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap dalam berita sebelumnya terdakwa Yohanes Paulus Manek Putra—-pacar ibu korban menampar pipi kiri kanan korban karena kesal. Belum puas dengan aksi kasarnya itu, terdakwa lantas merendam korban di ember dengan posisi telungkup. Selanjutnya korban dibanting dikasur bahkan menyuruh lari bolak balik didalam kamar sambil didorong hingga mengakibatkan paha kanannya patah. Aksi ini hanya dibiarkan saja oleh terdakwa dua tanpa berusaha mencegahnya.

Selanjutnya pukul 05.00 wita kedua pelaku membawa korban ke Jl. Bedugul serta meninggalkannya di depan kios massage Desa Sidakarya Denpasar. Korban pagi harinya ditemukan warga dengan luka lecet, lebam dan pinggulnya mengalami kesakitan. Anak tersebut dibawa dan diamankan di rumah Kades Jalan Sidakarya no 91 Sidakarya lalu ditangani Dinas Sosial Kota Denpasar dan dilarikan ke RSUD Wangaya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *