Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR,NETIZENINDONESIA – Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Sabtu (20/3) mendeportasi warga Nigeria atas nama Ikechukwu Christiantus Nwokenta (Lk). Kata Kepala Kanwil Kum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Ikechukwu dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Overstay. Disebutkan, Warga Negara Asing (WNA) tersebut datang […]Read More