Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
DENPASAR, NETIZENINDONESI.ID-Pelaku pembunuhan anggota polisi, FNS yang masih berusia anak-anak divonis berbeda. Pelaku pertama FI divonis lebih tinggi yakni 4 tahun penjara, terbukti melanggar pasal 338 dan 170 ayat (1) KUHP. Sementara PAS divonis lebih ringan hanya 8 bulan penjara. FI mendapatkan ganjaran lebih berat sesuai perbuatannya menusuk leher korban menggunakan pisau lipat yang menyebabkan […]Read More