Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Bunuh Anggota Polisi, Dua Pelaku Anak-Anak Divonis Ringan

Ilustrasi
DENPASAR, NETIZENINDONESI.ID-Pelaku pembunuhan anggota polisi, FNS yang masih berusia anak-anak divonis berbeda. Pelaku pertama FI divonis lebih tinggi yakni 4 tahun penjara, terbukti melanggar pasal 338 dan 170 ayat (1) KUHP. Sementara PAS divonis lebih ringan hanya 8 bulan penjara.
FI mendapatkan ganjaran lebih berat sesuai perbuatannya menusuk leher korban menggunakan pisau lipat yang menyebabkan pendarahan hingga meninggal. PAS perannya hanya turut serta memukul korban. “Kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim tersebut sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, kedua terdakwa ditahan di LPKA Karangasem,”ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dikonfirmasi,Selasa (26/12/2022).
Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa Desi Mega, yakni FI dituntut 5 tahun penjara sedangkan PAS selama 1 tahun. Disebutkan perkara yang sempat hebohkan publik tersebut terjadi Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 00.30 wita. Di malam nahas itu, korban yang diketahui anggota Baharkam Polri itu tengah bertugas pengamanan KTTG20. Disela-sela istirahat, korban membooking cewek lewat aplikasi. Sesuai kesepakatan, korban bertemu di Hotel Permata Dana Jalan Pidada V Ubung, Denpasar.
Singkatnya, setelah ketemu korban dengan cewek berinisial LKDS malah bertengkar dengan alasan tidak sesuai. Keributan antara korban dan LKDS pun memuncak hingga didengar kedua terdakwa yang berada di kamar dekat korban.
Kemudian pelaku bersama saksi dua orang keluar dari kamar dan melihat FNS berhadapan dengan LKDS tengah bertengkar. Melihat hal itu, FI mendekati FNS sambil berkata “Apa Kau, kalau mau ruwet diluar sini”, sambil mendorong dada FNS menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 (satu) kali dan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada. PAS lantas ikut menendang FNS sebanyak 2 (dua) kali mengenai kaki dan perut sebelah kiri.
Ulah PAS dan FI sempat dipisahkan oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat tersebut. FI berlari ke belakang dan duduk di atas sepeda motor yang terparkir di depan kamar Nomor 21. FI yang melihat FNS masih beradu mulut dengan LKDS langsung mengambil pisau lipat yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakannya. Dengan menggenggam pisau pakai tangan kanan FI tanpa ada yang menyadari berlari ke arah FNS dan langsung menikam lehernya sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. (ais)
#polisi
#kejaksaan