Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Manajemen PT SUP Dukung Banding Jaksa, Vonis Lepas Budiman Tiang Dinilai Janggal

Manajemen PT SUP diwakili Direktur Charles B. Siringoringo, dan Head Legal PT SUP Parade Damedo Sitorus menyambut baik upaya hukum banding jaksa atas putusan terdakwa Budiman Tiang.
NETIZENINDONESIA.ID-Manajemen PT Samahita Umalas Prasada (SUP) menyambut baik upaya hukum jaksa Kejati Bali atas putusan lepas terdakwa Budiman Tiang di PN Denpasar.
DIrektur PT SUP Charles B. Siringoringo, didampingi Head Legal PT SUP Parade Damedo Sitorus menilai putusan lepas tersebut menyisakan tanda tanya besar, mengingat majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Budiman yakni penggelapan.
“Fakta perbuatannya diakui dan unsur-unsurnya terbukti. Namun, tidak dijatuhi pidana. Karena itu, banding menjadi satu-satunya jalur hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” kata Charles pada wartawan Rabu (28/1).
Ia menambahkan, dugaan perbuatan Budiman Tiang telah menimbulkan kerugian materiil yang sangat signifikan, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk dugaan penguasaan bangunan secara melawan hukum.
Sementara itu, Parade Damedo Sitorus menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia meminta agar aparat penegak hukum bertindak berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.
Parade juga mengungkapkan bahwa gugatan perdata Budiman Tiang terkait pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Samahita Umalas Prasada dan PT Magnum Estate International (MEI) telah ditolak majelis hakim dalam putusan pada Kamis (14/1/2026).
“Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut cacat hukum karena kurang pihak atau plurium litis consortium (Error In Persona). Artinya, klaim BT yang menyebut PKS telah dibatalkan adalah tidak benar,” tegas Parade.
Dengan putusan itu, lanjutnya, Gedung The Umalas Signature secara hukum tetap menjadi hak PT SUP dan PT MEI.
Menurut Parade, perkara Budiman Tiang bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan berpotensi merusak kepercayaan investor, baik asing maupun domestik, serta mencederai iklim investasi nasional.
“Kami percaya Indonesia adalah negara hukum. Penipuan, penggelapan, dan intimidasi tidak boleh menjadi preseden tanpa konsekuensi hukum,” tandasnya.
Ia menambahkan, PT Magnum Estate International tetap berkomitmen menyelesaikan setiap proyek dengan integritas dan akuntabilitas, menjaga transparansi hukum, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi regional melalui proyek properti berkualitas.(*)