BW Soroti Kasus Kakanwil BPN Bali, Singgung Risiko Kriminalisasi dan Investasi

 BW Soroti Kasus Kakanwil BPN Bali, Singgung Risiko Kriminalisasi dan Investasi

Bambang Widjojanto (BW) hadiri sidang praperadilan kasus Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar.

NETIZENINDONESIA.ID-Kasus hukum yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, mendapat perhatian serius dari mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).

BW hadir langsung dalam sidang praperadilan yang diajukan I Made Daging melalui Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1).

Ia menilai perkara tersebut sebagai kasus strategis yang berpotensi berdampak luas, khususnya terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Bali.

BW menyoroti kompleksitas perkara pertanahan yang kerap berputar dari ranah perdata, PTUN, hingga pidana.

“Pola tersebut rawan menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih di tengah isu mafia tanah yang masih membayangi sektor agrarian,” ujar BW pada wartawan.

Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan instrumen kepentingan tertentu yang justru berujung pada kriminalisasi aparatur negara.

BW juga menyinggung kejanggalan dalam kasus Made Daging yang disebut telah selesai di jalur perdata dan PTUN, namun kembali mencuat sebagai perkara pidana.

Bahkan, ia menyebut informasi bahwa kasus tersebut sempat dihentikan penyidikannya. “Kondisi ini perlu diuji secara objektif agar hukum tidak menimbulkan rasa takut bagi ASN dalam menjalankan kewenangan,”sebutnya.

Lebih jauh, Bambang menegaskan sensitivitas persoalan tanah di Bali yang berkaitan langsung dengan pariwisata dan investasi.

Kesalahan penerapan hukum, menurutnya, berisiko mengganggu pemulihan ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya peran hakim dalam menguji aspek daluwarsa, ketentuan transisi undang-undang, serta memastikan hukum ditegakkan untuk kepentingan keadilan, bukan kekuasaan atau modal.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *