Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Sudah Ditahan 6 Bulan, Budiman Tiang Justru Dilepaskan Hakim, Kok Bisa?

Budiman Tiang dilepaskan hakim meski jaksa menyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
NETIZENINDONESIA-Pengadilan Negeri Denpasar melepaskan Budiman Tiang (47) dari jerat pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan bernilai ratusan miliar rupiah meski pernah dipenjara 6 bulan.
Putusan dibacakan majelis hakim pada Selasa (20/1), dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Kusumawardani menegaskan, terdakwa tidak dibebaskan, melainkan dilepaskan dari tuntutan pidana karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur perdata, bukan pidana. Dengan demikian, dakwaan jaksa tidak dapat diterapkan dalam ranah hukum pidana.
Putusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya terdakwa Budiman sudah pernah dipenjara. Bahkan pernah juga terbukti melakukan pidana persertipikatan tanah dengan hukuman 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai, menyatakan seluruh unsur pidana penipuan sebenarnya telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian korban yang disebut mencapai Rp207 miliar. Namun, jaksa mengakui majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Sebelumnya, Budiman Tiang dituntut hukuman 3,5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait penyalahgunaan perjanjian dan penipuan dalam kerja sama pengelolaan properti The Umalas Signature di kawasan Kerobokan, Badung.(*)