Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
NETIZENINDONESIA.ID-Manajemen PT Samahita Umalas Prasada (SUP) menyambut baik upaya hukum jaksa Kejati Bali atas putusan lepas terdakwa Budiman Tiang di PN Denpasar. DIrektur PT SUP Charles B. Siringoringo, didampingi Head Legal PT SUP Parade Damedo Sitorus menilai putusan lepas tersebut menyisakan tanda tanya besar, mengingat majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui ada perbuatan yang dilakukan terdakwa […]Read More