Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Hakim PN Denpasar Tak Pedulikan Terdakwa Togar Situmorang Main Ponsel Saat Sidang, Kok Enak!

Terdakwa Togar Situmorang terlihat memegang ponsel saat sidang pemeriksaan saksi di PN Denpasar.
NETIZENINDONESIA.ID-Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan yang menjerat pengacara senior Togar Situmorang dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1/2026).
Togar Situmorang yang dikenal dengan sebutan diadili atas laporan korban Fanni Lauren Christie.
Dalam persidangan tersebut, muncul sorotan tajam terhadap sikap majelis hakim yang diketuai Sayuni terkesan memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa.
Dalam persidangan, Togar Situmorang tampak bebas menggunakan telepon genggam selama sidang berlangsung.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi guna menguatkan dakwaan terkait dugaan penyerahan uang senilai Rp1,8 miliar kepada terdakwa.
Namun demikian, tidak satu pun saksi mengaku melihat secara langsung penyerahan uang tersebut secara keseluruhan kepada terdakwa Togar Situmorang.
Empat saksi yang dihadirkan JPU masing-masing Agus Setyo Budiman, teman orang tua pelapor yang merekomendasikan jasa Togar Situmorang; Agustinus J. Lamba, karyawan pelapor; serta dua aparat penegak hukum, yakni Wayan Prima Warmadikayasa selaku penyidik Polda Bali dan I Kadek Ivan Pramana dari Polres Badung.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Agus Setyo Budiman membenarkan adanya penyerahan uang dari pihak pelapor kepada terdakwa.
Ia mengaku melihat langsung penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang diberikan sebagai biaya jasa hukum Togar Situmorang.
Selain itu, Agus juga mengungkap bahwa dirinya mendengar secara langsung sejumlah permintaan uang dari terdakwa kepada korban. Salah satu peristiwa terjadi saat ia bertemu dengan Fanni Lauren Christie dan Togar Situmorang di Jakarta, usai pembuatan laporan di Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2022.
Saat itu, Agus mengaku berada di Jakarta dan bertemu keduanya di Restoran Teras Bude, Jalan Panglima Polim. Dalam pertemuan tersebut, saksi mendengar Togar Situmorang meminta korban untuk menyiapkan dana tambahan.
“Setelah selesai ini (laporan Mabes Polri), kamu harus siap-siap uang Rp1 miliar,” ujar Agus Setyo, mengingat kembali pernyataan terdakwa dalam pertemuan tersebut.(*)