Hakim PN Denpasar Vonis 20 Tahun Penjara untuk Penyelundup 2 Kg Narkoba asal Ukraina

 Hakim PN Denpasar Vonis 20 Tahun Penjara untuk Penyelundup 2 Kg Narkoba asal Ukraina

Kateryna Vakarova (21), warga negara Ukraina divonis 20 tahun penjara kasus penyelundupan narkoba ke Bali.

NETIZENINDONESIA.ID– Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kateryna Vakarova (21), warga negara Ukraina, karena terbukti menyelundupkan narkotika golongan I jenis 4-CMC atau Blue Safir ke Indonesia pada Kamis (29/1).

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini menjadi hukuman terberat dan pertama yang dijatuhkan PN Denpasar dalam perkara penyelundupan 4-CMC dengan berat hampir dua kilogram.

Kasus ini bermula saat Kateryna diamankan petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 3 Agustus 2025 dini hari.

Narkotika ditemukan dalam koper miliknya yang berisi enam kemasan berbeda, disamarkan sebagai produk teh, cokelat, kopi, hingga suplemen, dengan total berat 2.120 gram bruto.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut 12 tahun penjara, sekaligus menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap kejahatan narkotika lintas negara di Bali.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *