Tags : Penyelundup

Hakim PN Denpasar Vonis 20 Tahun Penjara untuk Penyelundup 2

NETIZENINDONESIA.ID– Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kateryna Vakarova (21), warga negara Ukraina, karena terbukti menyelundupkan narkotika golongan I jenis 4-CMC atau Blue Safir ke Indonesia pada Kamis (29/1). Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini menjadi hukuman terberat dan pertama yang […]Read More