Kasus “Siwalan Party” Masuk Pengadilan, 25 Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara

 Kasus “Siwalan Party” Masuk Pengadilan, 25 Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara

Sebagian terdakwa kasus “Siwalan Party” digiring petugas untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

NETIZENINDONESIA.ID-Sebanyak 25 dari total 34 orang pelaku pesta sesama jenis yang dikenal “Siwalan Party” diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2).

Sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

JPU Dedi Arisandi menyatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dakwaan sudah cukup jelas. Selanjutnya kami akan mencermati pembuktian yang akan disampaikan jaksa dalam persidangan lanjutan,” ujar kuasa hukum salah satu terdakwa Junior Aritonang.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Minggu dini hari (19/10).

Polisi mendapati 34 pria tengah berpesta di dalam kamar hotel, beberapa di antaranya ditemukan tanpa busana dalam satu ruangan.

Para terdakwa berasal dari Jawa dan Sumatera, dengan rentang usia 22 hingga 46 tahun dan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN).(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *