Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
NETIZENINDONESIA.ID-Sebanyak 25 dari total 34 orang pelaku pesta sesama jenis yang dikenal “Siwalan Party” diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2). Sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah. JPU Dedi Arisandi menyatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman […]Read More