Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
NETIZENINDONESIA.ID-Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ketut Somanasa memutuskan penetapan tersangka I Made Daging A.Ptnh., M.H. telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa perdebatan mengenai penerapan Pasal 421 KUHP lama tidak menjadi kewenangan hakim praperadilan. Hakim merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur asas […]Read More