Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Kasus Penganiayaan Banser, Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anggota Banser.
NETIZENINDONESIA.ID-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.
“Status tersangka sudah kami tetapkan. Surat panggilan pemeriksaan juga telah kami layangkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin Kanur, Minggu (1/2).
Kasus ini berawal dari laporan korban saat menghadiri sebuah acara ceramah di wilayah Tangerang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian pada September 2025 dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terkait guna melengkapi berkas perkara.(*)