Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Hakim PN Denpasar Tolak Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka I Made Daging Sah Menurut Hukum

Hakim Ketut Somanasa memutuskan menolak praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, Senin (9/2).
NETIZENINDONESIA.ID-Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ketut Somanasa memutuskan penetapan tersangka I Made Daging A.Ptnh., M.H. telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa perdebatan mengenai penerapan Pasal 421 KUHP lama tidak menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Hakim merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur asas dekriminalisasi, yakni penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam aturan baru.
Namun, hakim menegaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan proses hukum berdasarkan asas tersebut bukan berada di tangan hakim praperadilan. Kewenangan itu bergantung pada tahapan perkara.
“Jika perkara berada di tahap penyidikan, kewenangan ada pada penyidik. Pada tahap penuntutan, menjadi kewenangan penuntut umum. Jika sudah di persidangan, maka menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara,” demikian pertimbangan hakim Somanasa pada Senin (9/2).
Hakim juga mengingatkan bahwa jika hakim praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut, hal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Selain itu, hakim menolak keberatan pemohon terkait daluwarsanya pasal yang disangkakan. Menurut hakim, penilaian terhadap penerapan pasal pidana merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara, bukan objek praperadilan.
“Praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah penetapan tersangka didukung minimal dua alat bukti yang sah, bukan menilai materi perkara,” tegas hakim dalam putusannya.
Berdasarkan penilaian tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging A.Ptnh., M.H. sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum.
Hakim menilai penyidik telah memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yakni adanya minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.(*)