Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
JAKARTA, NETIZENINDONESIA-Berkas perkara tersangka FS, PC, REPL, RRW, dan KM akhirnya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM). Adapun para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 […]Read More