Nekat Jadi Tukang Tempel Narkotika, Pasutri di Denpasar Divonis 6 Tahun

 Nekat Jadi Tukang Tempel Narkotika, Pasutri di Denpasar Divonis 6 Tahun

Ilustrasi

NETIZENINDONESIA.ID-Pasangan suami (Pasutri) Gede Iskandar,25, dan istrinya Neha Yulistari,19,hanya bisa pasrah mendapat hukuman 6 tahun penjara dari majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Okti Mandiani. Selain penjara, kedua terdakwa masing-masing juga divonis denda sebesar 1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara. Pertimbangan yang memberatkan dalam putusan  ini kata hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatannya.  

Informasi di PN Denpasar, Senin (28/11/2022) putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa Ni Made Ayu Citra Maya Sari dikonfirmasi terkait putusan yang lebih tinggi dari tuntutan ini mengatakan ada perbedaan pembuktian antara hakim dengan jaksa.  “Jaksa membuktikan pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan hakim memutuskan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,”ujar jaksa Maya Sari.

“Meski putusan lebih tinggi jaksa menanggapi pikir-pikir sedangkan terdakwa langsung menerima,”sambung Maya Sari.

Dari dakwaan jaksa terungkap, kasus ini terungkap Jumat 12 Agustus 2022. Pada hari itu, terdakwa Iskandar sekira jam 19.50 wita ditangkap di pinggir Jalan Pemuda V Banjar Peken Desa/Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Dari tangan Iskandar, petugas menyita ganja yang ditaruh dalam tas sebanyak  9 plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering mengandung narkotika terbungkus kantong plastik warna hitam (Kode A1 s/d Kode A9). BB lain yang disita 1 (satu)  buah Handphone Oppo warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna cream DK 4435 ZP.

“Terdakwa mengaku baru saja menempel Ganja di samping tiang listrik Jalan Pemuda V Kecamatan Denpasar Selatan,” ujar saksi polisi.

Selain itu terdakwa juga menempel lintingan ganja  di depan rumah Nomer 10 Jalan Pemuda III Denpasar. Selanjutnya petugas menangkap terdakwa dua Yulistari di tempat kosnya Gody Santana Kost Jalan Tukad Badung XVII Nomer 36, Denpasar. Dari penggeledahan di kamar kosnya ditemukan  pada laci almari berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi biji kering mengandung narkotika jenis ganja. Barang terlarang yang dikemas dalam plastic itu disebut milik Chopo (DPO) untuk ditempel dengan upah Rp.50.000  untuk satu tempat tempelan. (ais)

#PN Denpasar #Kejari Denpasar

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *