Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Menang PN hingga MA, I Gusti Putu Mudiasa Tunggu Eksekusi Putusan Kasus Anak Tewas di Jembrana

Dewa Agus Satrya Wijaya bersama ayah korban I Gusti Mudiasa menunjukkan putusan kasasi.
NETIZENINDONESIA.ID– Perjuangan panjang I Gusti Putu Mudiasa, warga Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dalam menuntut keadilan atas kematian putra tunggalnya menemukan titik terang.
Gugatan perdata yang diajukannya terhadap PT PLN (Persero) Rayon Negara dinyatakan menang mutlak di seluruh jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Negara, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, hingga Mahkamah Agung (MA).
Ironisnya, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, PT PLN Rayon Negara hingga kini belum juga melaksanakan kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan.
Sikap tersebut menuai sorotan keras dari pihak keluarga korban yang menilai PLN abai terhadap supremasi hukum.
Kuasa hukum Mudiasa, Dewa Agus Satrya Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum pascaputusan kasasi. Bahkan, PN Negara telah dua kali melayangkan panggilan aanmaning atau teguran kepada PLN agar menjalankan putusan. Namun, perusahaan pelat merah itu tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Putusan sudah inkracht. Kami sudah ajukan permohonan eksekusi dan pengadilan telah memanggil termohon dua kali. Karena PLN tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik, kami menilai ini sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum,” tegas Dewa Agus, Senin (26/1).
Atas sikap tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan melangkah lebih jauh dengan mengajukan permohonan sita eksekusi. Langkah ini ditempuh agar putusan pengadilan tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 15 September 2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan PT PLN Rayon Negara serta menghukum pemohon membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500 ribu. Dengan putusan tersebut, amar PN Negara dan PT Denpasar dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Sebelumnya, PN Negara dalam putusan 3 Desember 2024 menyatakan PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menghukum PLN membayar ganti rugi materiil sebesar Rp85.674.000 dan ganti rugi imateriil senilai Rp1 miliar kepada Mudiasa.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh PT Denpasar pada 4 Februari 2025, sekaligus menolak seluruh eksepsi PLN dan membebankan biaya perkara banding kepada perusahaan tersebut.(*)