Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Fakta Hukum Warga Yahudi Tuduh WN Islandia Tipu Miliaran di Ubud, PH Valur Blomsterbeg Mentahkan Kesaksian Korban Dominick

Valur Blomsterberg, warga negara Islandia konsultasi dengan penasiha hukumnya,Putu Parama Adhi Wibawa saat sidang di PN Gianyar.
NETIZENINDONESIA.ID– Sidang dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan vila senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (9/4/2026), menyita perhatian. Saksi korban, Dominick Veliko Shapko, justru tampak kesulitan menjelaskan kronologi kasus yang menjerat terdakwa Valur Blomsterberg, warga negara Islandia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhamad Akbar Rusli, menghadirkan sejumlah saksi penting, mulai dari internal perusahaan, konsultan pajak, hingga estimator konstruksi.
Di hadapan majelis hakim, Dominick mengaku pertama kali mengenal Valur di sebuah klub di kawasan Ubud pada akhir 2022. Saat itu, Valur memperkenalkan diri sebagai konsultan proyek vila
Selanjutnya, Valur mengenalkan kontraktor bernama Wisnu yang disebut mampu mengerjakan proyek secara cepat, bahan bagus harga murah. Setelah beberapa kali pertemuan, kontrak pembangunan 12 unit vila pun diteken pada Agustus 2023 antara PT Badak Bali milik Dominick dan PT Lumbung Bali sebagai kontraktor.
Menariknya, Dominick mengaku sepenuhnya mempercayakan proyek kepada Valur. Setiap pembayaran kepada kontraktor dilakukan setelah mendapat persetujuan Valur, termasuk melalui grup komunikasi dan persetujuan invoice.
“Kalau Valur tidak bilang bagus, pembayaran tidak akan dilakukan,” ungkap Dominick.
Namun, dalam persidangan, Dominick beberapa kali terlihat bingung saat ditanya detail aliran dana maupun rangkaian peristiwa. Ia bahkan mengakui terlalu percaya kepada terdakwa.
Fakta mencengangkan terungkap di persidangan. Dari total nilai kontrak Rp13 miliar, dana yang sudah dikeluarkan mencapai sekitar Rp9 miliar. Namun, progres pembangunan dinilai jauh dari target.
Dominick menyebut pembangunan 12 vila itu baru mencapai sekitar 20 persen, padahal seharusnya sudah 75 persen. Ia juga menyoroti kualitas material yang buruk dan struktur bangunan yang dinilai tidak aman.
Keterangan ini diperkuat estimator konstruksi, I Wayan Wisnawan, yang menyebut progres riil proyek hanya sekitar 22,5 persen.
Saksi dari bagian keuangan menyebut, Valur kerap menyetujui pembayaran dengan cepat, bahkan hanya dalam waktu satu jam setelah invoice diajukan.
Selain itu, Valur diketahui menerima bayaran sebagai konsultan sebesar Rp75 juta per bulan, bahkan sempat menerima transfer ratusan juta rupiah dengan keterangan bonus.
Saksi lain, Dani Sulistyo, mengungkap dugaan material proyek yang justru dialihkan ke proyek lain. Tak hanya itu, disebut pula adanya pemberian uang tunai kepada Valur.
Total kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar, meski aliran dana secara rinci masih terus didalami di persidangan.
Terdakwa Membantah
Menanggapi tudingan tersebut, Valur didampingi Penasiha Hukum Putu Parama Adhi Wibawa dan Wayan Artana dari kantor hukum Lukas Banu membantah terlibat sebagai kontraktor. Ia menegaskan Valur hanya berperan sebagai konsultan dan persetujuan pembayaran didasarkan pada laporan dari kontraktor.
Valur juga mengaku sempat mengusulkan audit independen, namun tidak disetujui oleh pihak korban.
Sementara itu, terdakwa Wisnu menyebut proyek mengalami berbagai kendala, mulai dari faktor kesehatan hingga keterbatasan tenaga kerja.
Majelis hakim juga menyinggung adanya sejumlah proyek lain dengan pola serupa, bahkan mencapai puluhan unit vila dengan kondisi hampir sama.
Selain itu, kontrak kerja sama dinilai memiliki banyak kelemahan, seperti tidak adanya klausul sanksi keterlambatan serta pengaturan pembayaran yang tidak seimbang.
Usai sidang tim penasiha hukum Valur menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menipu korban karena hanya memperkenalkan. “Dan klien kami tidak ikut menandatangani kontrak perjanjian kerjasama pembangunan villa. Itu hanya melibatkan Dominick dan Wisnu. Sedangkan keuangan, klien kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Wisnu selalu kontraktor baik lewat transfer maupun tunai,”“ tegas Parama Adhi Wibawa. (*)