Terungkap! Dugaan Oknum TNI-Polri Bekingi Mafia BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

 Terungkap! Dugaan Oknum TNI-Polri Bekingi Mafia BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Petugas Pertamina memeriksa tanki depo BBM yang belakangan terungkap lagi adanya praktik ilegal melibatkan oknum TNI/Polri.

NETIZENINDONESIA.ID-Praktik mafia energi kembali menjadi sorotan. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal BBM dan LPG bersubsidi.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Djoko menyebut informasi yang diterimanya mengindikasikan adanya keterlibatan oknum dari TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, dalam membekingi praktik mafia energi tersebut.

“Masih ada laporan yang menyebut praktik ini dibekingi oknum TNI-Polri, baik aktif maupun purnawirawan,” ungkapnya.

Meski demikian, Djoko mengapresiasi langkah tegas aparat yang berkomitmen menindak oknum yang terlibat. Ia juga menilai penegakan hukum yang dilakukan selama ini sudah menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi, termasuk illegal drilling dan pencurian minyak melalui pipa atau illegal tapping.

Kerugian Negara Fantastis

Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkap besarnya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Sepanjang 2025 hingga 2026, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,26 triliun. Rinciannya:

  • BBM subsidi: sekitar Rp516,8 miliar
  • LPG subsidi: sekitar Rp749,2 miliar

Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena subsidi energi seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, bukan dimanfaatkan oleh pelaku ilegal demi keuntungan pribadi.

Modus Kian Canggih

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku.

Untuk BBM, praktik yang umum dilakukan antara lain:

  • Membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU
  • Menimbun untuk dijual ke industri dengan harga nonsubsidi
  • Menggunakan kendaraan modifikasi berkapasitas besar
  • Memakai pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode

Sementara pada LPG, pelaku memindahkan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi seperti 12 kg atau 50 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *