Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Kalah Gugatan, PLN Janji Patuh Putusan Pengadilan

Dewa Agus Satrya Wijaya bersama ayah korban I Gusti Mudiasa menunjukkan putusan kasasi.
NETIZENINDONESIA.ID– Upaya hukum I Gusti Putu Mudiasa menuntut keadilan atas kematian putra semata wayangnya, I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta, berakhir menang.
Gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) Rayon Negara kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PLN pada 15 September 2025.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim juga menghukum PLN membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Dengan demikian, amar putusan Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan sah dan mengikat.
Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Bali, I Wayan Eka Susana, menegaskan PLN akan mematuhi seluruh putusan pengadilan.
Kecelakaan tragis ini bermula ketika Andika menabrak tiang listrik yang roboh di kawasan Batu Agung. Dalam persidangan terungkap, tiang listrik tersebut sebelumnya dilaporkan miring namun tidak diperbaiki.
Pondasinya dinilai tidak kokoh dan pemeriksaan menyeluruh tidak dilakukan, yang menjadi faktor utama kecelakaan fatal tersebut.
Kuasa hukum Mudiasa, Dewa Agus Satrya Wijaya, menegaskan kasus ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi juga tanggung jawab terhadap keselamatan publik.
“Jika pengecekan dilakukan sesuai standar, kecelakaan ini seharusnya bisa dicegah,” katanya. Mudiasa berharap putusan ini menjadi pelajaran penting agar kelalaian serupa tidak kembali merenggut nyawa dan menekankan tanggung jawab moral demi keselamatan masyarakat.(*)