Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW I Putu Suardana Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Pengusaha di Bali

 Dewan Pers Cabut Sertifikat UKW I Putu Suardana Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Pengusaha di Bali

I Putu Suardana didampingi Penasihat Hukum Putu Wirata Dwikora saat jalani sidang pencemaran nama baik di PN Negara, Jembrana Bali.

NETIZENINDONESIA.ID-Dewan Pers resmi mencabut Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik I Putu Suardana setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil usai adanya laporan masyarakat serta hasil verifikasi yang mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari pengaduan warga tertanggal 1 Februari 2026, yang meminta Dewan Pers mencabut status kompetensi wartawan tersebut. Laporan tersebut menyebutkan bahwa I Putu Suardana telah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha SPBU, Dewi Supriani, melalui pemberitaan di media online miliknya.

Perkara ini kemudian diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Dalam putusan perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN-Nga, Pengadilan Negeri Negara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan sembilan bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk melakukan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka kepada korban melalui media online dan cetak nasional dalam waktu maksimal tiga bulan setelah putusan inkrah.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 30/PID.SUS/2026/PT DPS. Dalam amar putusan, pengadilan menegaskan bahwa tindakan terdakwa termasuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Dewan Pers akhirnya membatalkan status UKW atas nama yang bersangkutan.

Staf Komisi Pendidikan Dewan Pers, Nuzulil Sonnarya, membenarkan bahwa nama I Putu Suardana telah dihapus dari daftar wartawan kompeten jenjang muda di situs resmi Dewan Pers.

“Betul, nama yang bersangkutan sudah dihapus dari kelompok wartawan dengan jenjang UKW wartawan muda,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap, yang bersangkutan baru mengikuti Uji Kompetensi Wartawan pada Mei 2024 di Yogyakarta, atau setelah kasus pencemaran nama baik tersebut terjadi pada April 2024.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa status wartawan tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan kartu pers semata, tetapi juga harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan melalui UKW serta menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Dewan Pers sendiri memiliki kewenangan memberikan dan mencabut status kompetensi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas dunia pers di Indonesia.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *