Buron Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Terlibat Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik

 Buron Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Terlibat Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik

“The Doctor” buronan kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima NTB AKBP Didik di Malaysia.

NETIZENINDONESIA.ID-Pelarian bandar narkoba kelas kakap berinisial Andre Fernando Tjhandra akhirnya terhenti. Pria yang dikenal dengan julukan “The Doctor” itu berhasil diringkus tim gabungan di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara NCB Interpol Divhubinter Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia. Operasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa penangkapan Andre merupakan hasil pemantauan intensif sejak awal Maret 2026. Setelah sempat lolos dari kejaran di Kuala Lumpur, buronan tersebut akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di Penang.

“Ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dan Special Branch PDRM. Kami melakukan pemantauan dan pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (7/4).

Dalam jaringan narkoba yang dijalankannya, Andre diduga berperan sebagai distributor utama di Indonesia. Ia disebut memasok berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu hingga cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

Modus operandi yang digunakan juga tergolong rapi dan terorganisir. Pengiriman dilakukan melalui berbagai jalur, seperti darat, laut, hingga kargo. Bahkan, sabu sempat disamarkan di dalam boneka yang dikemas layaknya kotak hadiah untuk mengelabui petugas.

Selain itu, Andre diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba lain, termasuk dengan sosok Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang disebut berada dalam lingkaran distribusi yang sama.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Setelah seluruh proses administrasi rampung, Andre akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *