Warga Denpasar Gugat Pemprov Bali

 Warga Denpasar Gugat Pemprov Bali

SIDANG-PN Denpasar menyidangkan gugatan warga Denpasar melawan Pemprov Bali, BPN Denpasar dan lainnya.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA- I Gusti Putu Oewidyana alias I Gusti Oeidyana (66) Jalan Sutomo, Banjar Grenceng, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara mengajukan gugatan atas tanah miliknya seluas 46 are di Jalan Letda Tantular, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Selain Pemprov Bali ada 13 orang lainnya yang ikut menjadi tergugat, termasuk BPN Denpasar.

Awalnya, Oewidyana sudah  memenangkan gugatan melawan Pemprov Bali. Bahkan putusan di tingkat kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2011 lalu. Bahkan PN Denpasar juga sudah melakukan eksekusi tanah yang sebelumnya dikuasai Pemrov Bali untuk dikembalikan kepada pemilik asal yaitu I Gusti Oewidyana sesuai patok-patok dan pengukuran yang sudah dilakukan.

Namun ternyata tanah tersebut sudah dijadikan LC (Land Consolidation) dan saat ini sudah terbit 12 sertifikat hak milik atas nama orang lain. “Padahal tanah tersebut tidaklah termasuk Tanah LC yang harus dibebaskan dengan ganti rugi berupa uang ataupun tanah pengganti sesuai putusan MA sebelumnya,” tegas AA Gede Oka dan AA Gede Seridalem, kuasa hukum I Gusti Oewidyana saat ditemui usai sidang di PN Denpasar, Senin (5/4).

Disebutkan, selama ini pihaknya sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak Pemprov Bali untuk bisa mencari solusi perkara ini. Bahkan pihaknya membuka pintu kepada Pemprov Bali jika memang tanah tersebut sudah dibebaskan dengan memberikan ganti rugi berupa tanah pengganti, maka penggugat minta supaya tanah tersebut diberikan kembali.

“Dalam gugatan sebelumnya, Pemprov Bali menyatakan sudah melakukan pembebasan tanah dan memberikan tanah ganti rugi kepada I Gusti Oewidyana. Tapi saat diminta menunjukkan tanah pengganti tersebut, pihak Pemprov tidak bisa menunjukkannya. Makanya kami melakukan gugatan sampai saat ini,” tegas Gung Seridalem.

Di akhir gugatan, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim yang diketuai Heriyanti  menyatakan tanah sengketa adalah sah milik penggugat. Menyatakan 12 sertifikat yang diterbitkan adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Kami mohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” pungkasnya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *