Sidang Sengketa Tanah Tibubeneng Badung Bali: Terdakwa Lenny Tombokan Didakwa Tipu Rp525 Juta

 Sidang Sengketa Tanah Tibubeneng Badung Bali: Terdakwa Lenny Tombokan Didakwa Tipu Rp525 Juta

Sidang penipuan dengan terdakwa Lenny Tombokan di Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan sejumlah saksi.

NETIZENINDONESIA.ID-Sidang dugaan penipuan properti dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026). Perkara ini menyeret transaksi vila miliaran rupiah di kawasan elite Tibubeneng Kuta Utara, Badung Bali.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi penting, mulai dari pemilik tanah I Wayan Sumantara, notaris I Wayan Adnyana, hingga perwakilan BPN Badung. Satu nama yang dipanggil, Togar Situmorang, tidak hadir di persidangan.

SHM Lama Dipakai Tawarkan Vila “Pisang Emas”

Dalam dakwaan terungkap, Lenny bersama Jefri Rafly Tombokan—yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)—menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi lengkap dengan bangunan vila di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng.

Tanah itu sebelumnya bagian dari lahan 1.800 meter persegi dengan SHM Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefri. Namun sejak 2005, kepemilikan sah telah beralih ke I Wayan Sumantara melalui jual beli.

Meski begitu, pada Agustus 2023 vila bernama Villa Pisang Emas kembali dipasarkan ke calon pembeli bernama Stefani. Untuk meyakinkan korban, digunakan fotokopi sertifikat lama atas nama Jefri.

Korban bahkan datang langsung ke Bali dan bertemu terdakwa di lokasi. Saat ditanya soal sertifikat asli, terdakwa menyebut masih atas nama saudaranya. Namun dokumen asli tak pernah diperlihatkan.

Harga awal dipatok Rp16 miliar dan akhirnya disepakati Rp14,6 miliar. Lokasi strategis serta janji akses jalan tiga meter membuat korban mantap.

Rp2 Miliar Ditransfer, Rp525 Juta Menghilang

Sebagai tanda jadi, korban mentransfer Rp2 miliar melalui rekening notaris:

  • Rp1,475 miliar melalui rekening notaris Eric Basuki
  • Rp525 juta melalui rekening notaris I Wayan Adnyana atas permintaan terdakwa

Belakangan, korban baru mengetahui sertifikat tanah bukan lagi atas nama Jefri. Transaksi pun dibatalkan dan korban meminta pengembalian Rp525 juta yang diterima terdakwa.

Namun uang itu tak pernah kembali. Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Eks Suami Ungkap Dugaan Pemalsuan Anak

Sidang kali ini makin menyedot perhatian karena hadirnya mantan suami terdakwa, Roby Pattirane (55).

Robby mengaku telah melaporkan Lenny atas dugaan pemalsuan silsilah anak mereka. Ia menyebut putrinya dibawa sejak 2019, namanya diganti dengan nama Jepang, dan diakui sebagai anak dari suami terdahulu terdakwa.

Dengan suara bergetar, ia mengaku tak lagi bisa bertemu anaknya. Bahkan, ia mendengar kabar putrinya yang masih 12 tahun telah dinikahkan dengan pria dewasa.

“Saya memohon agar negara hadir. Ini negara hukum, negara harus melindungi rakyatnya,” ujarnya sambil menahan tangis. (*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *