KPK Sita USD 50 Ribu Saat Geledah Kantor dan Rumdin Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta

 KPK Sita USD 50 Ribu Saat Geledah Kantor dan Rumdin Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

NETIZENINDONESIA.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS saat menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/2/2026). Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen berkaitan perkara tersebut.

“Penyidik menyita dokumen dan uang tunai senilai USD 50 ribu. Selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian,” ujar Budi di Jakarta.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Kasus bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang pada 2023 dimenangkan PT Karabha Digdaya sampai tingkat kasasi.

Pada 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun proses eksekusi berjalan lambat, sementara pihak warga mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam perkembangannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta fee Rp1 miliar melalui jurusita sebagai imbalan percepatan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

KPK mengungkap uang suap diserahkan secara bertahap, termasuk Rp20 juta pasca-eksekusi dan Rp850 juta diserahkan di arena golf.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *