Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
NETIZENINDONESIA.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS saat menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/2/2026). Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen berkaitan perkara tersebut. “Penyidik menyita dokumen dan uang tunai senilai USD 50 ribu. Selanjutnya […]Read More