Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Komplotan Pemalsu Surat Ditangkap di Batam
DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Salah seorang komplotaan pemalsu surat dalam proses jual beli Villa Bali Rich, Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejati Bali di Batam, Riau, Jumat (8//1). Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno tercatat dalam DPO Kejati Bali paska keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pada 30 Juni 2020 melanggar pasal 263 ayat 1KUHP.
Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan terpidana sudah diterbangkan ke Bali dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, untuk diekskusi Sabtu (9/1).”Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Bali sejak Desember 2020,” kata Luga dalam keterangan tertulisnya.
Terpidana Tri Endang diajukann ke pengadilan terkait dengan proes jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. Dalam perkara ini ada enam orang terpidana yang terlibat. Dua diantaranya I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno.
Sedangkan empat orang lainnya Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dieksekusi dikarenakan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Keempat terpidana telah dimasukkan DPO sejak bulan Desember 2020. Untuk itu keempatnya diimbau segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO,” kata dia. (ton)