Sengketa Rumah Paranormal Bali Eyang Ratih Berlanjut Paska Dikalahkan Hakim PN Denpasar

 Sengketa Rumah Paranormal Bali Eyang Ratih Berlanjut Paska Dikalahkan Hakim PN Denpasar

NETIZENINDONESIA.ID-Perselisihan antara pemilik rumah di Jalan Batas Dukuh Sari gang Merak Denpasar Selatan dipastikan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Bali.

Hal itu dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengalahkan Joko Sugianto selaku mantan suami pemilik rumah Eyang Ratih melawan Putu Yogi Haryadi yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Kuasa hukum Joko Sugianto yakni Agus Sujoko dkk menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam menentukan subjek hukum yang menguasai objek sengketa.

“Putusan ini jelas telah mengingkari fakta persidangan dan banyak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Agus Sujoko, Senin, 20 April 2026.

Agus Sujoko menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta menolak eksepsi mengenai salah orang atau error in persona yang diajukan pihak tergugat.

Penggugat menyebut Tergugat I, Joko Sugianto, sebagai pihak yang menguasai tanah sengketa tersebut secara fisik dan hukum. Padahal, saksi-saksi di persidangan menyebutkan bahwa mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti atau Eyang Ratih, yang menguasai lahan tersebut.

“Seharusnya pihak penggugat menarik orang yang benar-benar menguasai tanah sebagai subjek hukum dalam gugatan mereka,” kata Agus Sujoko.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II (Alex Firdaus) dan III (Wayan Darsana) berasal dari sewa kepada Eyang Ratih.

Namun, hakim tetap memenangkan penggugat meskipun pihak yang menyewakan tanah justru tidak ditarik sebagai pihak berperkara (tergugat). Hal ini dianggap sebagai kecacatan prosedural yang sangat fatal dalam sebuah sengketa kepemilikan tanah di pengadilan.

“Sangat tidak masuk akal ketika orang yang menyewakan lahan justru diabaikan dan tidak ikut digugat oleh pihak lawan,” tutur Agus Sujoko.

Agus menduga ada upaya sistematis untuk memenangkan pihak lawan dengan cara mendiskreditkan keterangan para saksi yang dihadirkan tergugat. Ia menegaskan bahwa rumah di atas lahan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi Eyang Ratih, bukan uang milik Joko Sugianto. Pihaknya berencana menempuh upaya hukum lebih lanjut karena menilai keadilan tidak ditegakkan secara objektif dalam perkara ini.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru melawan hukum,” ucap Agus Sujoko.

Agus Sujoko menuturkan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan oleh Putu Yogi Hayadi ini terdapat kekurangan pihak. Pertama, tidak melibatkan Eyang Ratih selaku pihak yang menguasai tanah dan bangunan tersebut, di mana Eyang Ratih dan Joko Sugianto membeli tanah dari Pujiyama. Sementara itu, Putu Yogi mengklaim membeli tanah dari seorang bernama Padma, yang juga mengklaim membeli tanah dari Pujiyama.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *