Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Sidang Valur Blomsterberg Kian Menarik, Kubu Penasihat Hukum Siapkan Ahli dari Jakarta

Valur Blomsterberg (Baju Putih) didampingi penasihat hukum Lukas Banu dan Putu Parama Adhi Wibawa usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
NETIZENINDONESIA.ID– Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Valur Blomsterberg di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, kian menarik perhatian.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (21/4/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keenan Abraham Siregar menghadirkan dua orang saksi yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Kedua saksi tersebut adalah Kadek Putra Sastrawan, seorang arsitek freelance, serta I Wayan Yuli Artawan, pemborong pekerjaan mekanikal dan kelistrikan.
Tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan keduanya tidak relevan dengan dakwaan yang diajukan JPU. Koordinator tim kuasa hukum, Lukas Banu, menegaskan bahwa para saksi tidak mengetahui substansi perkara yang sedang disidangkan.
“Kesaksian mereka tidak mengarah pada dugaan penipuan maupun penggelapan sebagaimana didakwakan kepada klien kami,” ujar Lukas.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana menghadirkan ahli hukum pidana dari Jakarta pada sidang berikutnya guna mematahkan dakwaan jaksa.
Dalam persidangan, saksi Kadek Putra Sastrawan mengaku hanya berkomunikasi dengan terdakwa terkait pekerjaan desain vila. Ia menyebut proyek tersebut merupakan milik pihak lain bernama Dominick, dan bukan milik pribadi terdakwa.
Kadek juga menjelaskan bahwa dirinya hanya mengerjakan desain hingga tahap konsep selama dua hingga tiga bulan, dengan nilai pembayaran sekitar Rp50 juta yang diterima dari terdakwa.
Sementara itu, saksi I Wayan Yuli Artawan mengaku mengenal terdakwa melalui rekan kerja. Ia menyebut sempat menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp1,4 miliar untuk proyek mekanikal dan kelistrikan. Namun, pekerjaan tidak dilanjutkan karena pembayaran tidak terealisasi secara penuh.
Artawan mengungkapkan bahwa dirinya baru menerima pembayaran sekitar Rp100 juta dan telah mengeluarkan biaya operasional hingga Rp180 juta. Ia juga menegaskan tidak mengetahui detail terkait pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Dari keterangan kedua saksi, tidak ditemukan adanya indikasi langsung terkait dugaan penipuan maupun penggelapan oleh terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa.(*)