KEK Serangan Terancam Digugat, Pengamat Hukum: Bisa Dibawa ke MA dan PTUN

 KEK Serangan Terancam Digugat, Pengamat Hukum: Bisa Dibawa ke MA dan PTUN

Pengamat Hukum Agus Samijaya

NETIZENINDONESIA.ID– Polemik penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan Denpasar Bali kian memanas.

Jika terbukti terjadi konflik regulasi atau pelanggaran prosedur, keberadaan KEK tersebut berpotensi digugat melalui jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengamat hukum sekaligus aktivis reforma agraria, Agus Samijaya, menegaskan sistem hukum Indonesia membuka ruang pengujian legalitas kebijakan pemerintah, termasuk KEK Serangan.

“Secara hukum sangat bisa digugat. Jika yang dipersoalkan Peraturan Pemerintahnya, bisa diajukan judicial review. Kalau yang disengketakan keputusan administratif atau izinnya, itu ranah PTUN,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).

Bisa Dianulir Jika Bertentangan dengan UU

Agus menjelaskan, judicial review dapat diajukan apabila terdapat dugaan peraturan pemerintah bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti UU Kehutanan atau UU Lingkungan Hidup.

Dalam hirarki peraturan perundang-undangan, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Jika konflik norma terbukti, pengadilan berwenang membatalkan dasar hukum tersebut.

“Kalau ada pelanggaran hirarki atau konflik norma, itu bisa diuji dan berpotensi dibatalkan,” jelasnya.

Izin KEK Juga Bisa Digugat

Tak hanya regulasi, keputusan administratif seperti izin lokasi, izin pemanfaatan ruang, hingga keputusan pejabat tata usaha negara yang menjadi dasar operasional KEK juga bisa digugat ke PTUN.

Pihak yang memiliki legal standing pun cukup luas: pemerintah daerah, masyarakat terdampak, masyarakat adat, hingga organisasi lingkungan hidup.

“Sepanjang bisa membuktikan ada kepentingan hukum yang dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan,” tambah Agus.

Isu Tahura Ngurah Rai Jadi Sorotan

Salah satu titik krusial dalam polemik ini adalah dugaan masuknya sekitar 60–82 hektare kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai (Tahura) ke dalam area KEK Serangan. Tahura merupakan kawasan konservasi dengan fungsi ekologis vital sebagai penyangga lingkungan dan resapan air.

Jika benar kawasan konservasi masuk dalam wilayah KEK tanpa dasar hukum yang kuat, potensi sengketa hukum dinilai sangat besar.

Dampaknya Bisa Sistemik

Agus mengingatkan, apabila dasar hukum penetapan KEK dinyatakan cacat atau dibatalkan, maka seluruh kebijakan turunan dan aktivitas yang bergantung pada dasar tersebut bisa ikut dipersoalkan.

“Negara hukum menyediakan mekanisme koreksi melalui pengadilan. Itu bagian dari checks and balances,” tegasnya.

Hingga kini, polemik batas kawasan dan legalitas KEK Serangan masih menjadi perhatian publik, pemerhati lingkungan, dan kalangan akademisi.

Jika tak ada kejelasan, bukan tak mungkin isu ini berkembang menjadi sengketa hukum besar yang mengguncang proyek strategis tersebut.(*)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *