Tags : #KEKSerangan

KEK Serangan Terancam Digugat, Pengamat Hukum: Bisa Dibawa ke MA

NETIZENINDONESIA.ID– Polemik penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan Denpasar Bali kian memanas. Jika terbukti terjadi konflik regulasi atau pelanggaran prosedur, keberadaan KEK tersebut berpotensi digugat melalui jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengamat hukum sekaligus aktivis reforma agraria, Agus Samijaya, menegaskan sistem hukum Indonesia membuka ruang pengujian legalitas kebijakan […]Read More