Kejagung Pastikan Sambo Didakwa Secara Berlapis, Ancaman Tertinggi Tetap Mati

 Kejagung Pastikan Sambo Didakwa Secara Berlapis, Ancaman Tertinggi Tetap Mati

BEBER KASUS SAMBO-Kapuspenkum Sumedana bersama petinggiKejagung menggelar jumpa pers terkait berkas Sambo dkk yang dinyatakan lengkap.

 JAKARTA, NETIZENINDONESIA-Berkas perkara tersangka FS, PC, REPL, RRW, dan KM akhirnya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti di Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Adapun para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Pemberlakuan penahanan tersangka PC sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan,”ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (28/9).

Selanjutnya, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, ARA, P, HK, AN, dan IW juga dinyatakan lengkap. Para tersangka disangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP.

Dalam perkara khusus tersangka FS yang melakukan 2 (dua) tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Dalam penggabungan 2 (dua) tindak pidana ini, FS disangka melanggar kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setelah berkas lengkap, jaksa peneliti meminta kepada penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan,”imbuh mantan Wakajati Bali ini.

“Dalam penanganan perkara ini, tidak terjadi bolak-balik berkas perkara karena hubungan koordinasi dan konsultasi antara Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berjalan baik,”Pungkas Ketut Sumedana. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *