Jelang Vonis 20 Januari, Gugatan Budiman Tiang atas Proyek Umalas Signature Kandas

 Jelang Vonis 20 Januari, Gugatan Budiman Tiang atas Proyek Umalas Signature Kandas

NETIZENINDONESIA.ID-Menjelang putusan atas tuntutan 3,5 tahun penjara, gugatan perdata yang diajukan pengusaha Budiman Tiang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kandas.

Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (14/1/2026) oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani, dengan anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp358.000.

“Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori Agus Widjajanto, dengan tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana.

Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Bali.

Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature.

Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dan berlaku hingga 9 September 2044.

Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya.

Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.

Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp475 juta. Namun dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.

Di tengah proses perdata tersebut, Budiman Tiang juga tengah menghadapi perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Anom menyatakan Budiman terbukti melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature berlangsung.

Atas perbuatannya, Budiman Tiang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis terhadap perkara pidana tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026 di PN Denpasar.

“Terdakwa Budiman Tiang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dengan tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Dewa Gede Anom dalam sidang tuntutan, 8 Januari 2026 lalu.(ton)

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *