Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
NETIZENINDONESIA.ID-Menjelang putusan atas tuntutan 3,5 tahun penjara, gugatan perdata yang diajukan pengusaha Budiman Tiang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (14/1/2026) oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai […]Read More