Tags : Budiman Tiang

Jelang Vonis 20 Januari, Gugatan Budiman Tiang atas Proyek Umalas

NETIZENINDONESIA.ID-Menjelang putusan atas tuntutan 3,5 tahun penjara, gugatan perdata yang diajukan pengusaha Budiman Tiang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (14/1/2026) oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai […]Read More