Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Ajakan Bakar Mabes Polri di Medsos, Laras Faizati Divonis Bersalah Tanpa Dipenjara

Laras Faizati divonis bersalah melakukan penghasutan di Medsos namun tidak menjalani penahanan di penjara.
NETIZENINDONESIA.ID-Perkara dugaan penghasutan melalui media sosial (Medsos) yang menjerat Laras Faizati resmi memasuki tahap akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani.
Putusan dibacakan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Selain vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan pidana pengawasan selama satu tahun terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Laras dinilai terbukti melakukan penghasutan melalui medsos, khususnya terkait ajakan membakar gedung Markas Besar Polri.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat terdakwa menggunakan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Menurut hakim, unggahan yang disampaikan Laras tidak dapat dikategorikan sebagai kritik atau ekspresi pendapat.
Sebaliknya, konten tersebut dinilai sebagai ajakan untuk melakukan perbuatan pidana yang berpotensi membahayakan kepentingan umum.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah atau Mabes Polri merupakan tindakan yang membahayakan publik,” tegas I Ketut Darpawan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar Laras Faizati segera dibebaskan dari tahanan.
Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(NET)