Zaenal Tayeb yang Dipenjarakan Keponakan 3 Tahun 10 Bulan, Minta Bebas Lewat PK

 Zaenal Tayeb yang Dipenjarakan Keponakan 3 Tahun 10 Bulan, Minta Bebas Lewat PK

TETAP SEMANGAT-Zaenal Tayeb memilih PK setelah mendekam diLP Kerobokan.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Zaenal Tayeb, pengusaha Bali yang dipenjarakan keponakannya, Hedar Giacomo Boy Sam, 3 tahun 10 bulan menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjuan Kembali (PK) melalui PN Denpasar. Informasi di PN Denpasar Selasa (4/10) menyebutkan, permohonan PK Zaenal Tayeb diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori, Mila Tayeb. Komposisi majelis hakim terdiri Hari Supriyanto (ketua), Ketut Kimiarsa dan Gde Putera Astawa (keduanya anggota). “Nanti putusannya tetap di MA, sedangkan PN hanya memeriksa kelengkapan berkas,”kata Putera Astawa saat dikonfirmasi.

Dalam memori PK nya, Zaenal Tayeb beralasan pengajuan PK dikarenakan sudah ada kesepakatan damai dengan Hedar. Zaenal beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pelapor. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjaian Perdamaian no 40 tertanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan notaris Njoman Sutjining, SH di Badung. Berdasarkan Akta Perjanjian Perdamian tersebut kedua belah pihak yaitu pemohon dan pelapor telah sepakat menyelesaikan permasalahannya dengan masing-masing  telah menyelesaikan hak-hak dan kewajibannya.

Di Akta Perjanjian Perdamaian disebutkan pula pihak kedua akan menggunakan perjanjian perdamian ini sebagai bukti baru/novum dalam permohonan PK dalam putusan kasasi no 330 K/pid/2022 pada MA. Adanya perdamaian ini pihak pertama setuju bahwa pihak kedua akan mengajukan PK terkait perkara nomor 330K/Pid/2022, agar pihak kedua bisa mendapatkan keringanan hukuman atau setidak-tidaknya dilepaskan dari hukuman.

Berdasarkan alasan itulah, Zaenal berharap majelis hakim MA memutuskan membatalkan putusan PT Denpasar yakni penjara 3 tahun dan 10 bulan. Selain itu, Zaenal berharap mendapatkan keringanan hukuman atau setidak-tidaknya dilepaskan dari hukuman . Menyatakan bahwa  bahwa perkara ini merupakan perkara perdata. Terakhir pemohon memohon agar MA menetapkan Zaenal Tayeb segera dikeluarkan dari LP setelah putusan PK.

Sementara itu jaksa penuntut umum Ramdhoni dikonfirmasi terpisah menyatakan masih mempersiapkan jawaban atau tanggapan atas memori PK yang diajukan pemohon. “Sidang berikutnya akan kami sampaikan tanggapannya,”tandas Ramdhoni. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *