Bobol KUR BRI, Mantan Karyawan Dituntut 5 Tahun

 Bobol KUR BRI, Mantan Karyawan Dituntut 5 Tahun

BOBOL BRI-Jaksa membacakan tuntutan kasus korupsi KUR BRI di Pengadilan Tipikor Denpasar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA.ID- Mantan karyawan BRI Denpasar, Okto Rhodes Alfrido Liwe dituntut hukuman lima tahun penjara, Selasa (31/01/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Catur Rianita Darmawati dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair.  “Selain penjara, menuntut terdakwa membayar denda sebesar  Rp. 200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,”tegas jaksa .

Adapun uang pengganti yang dibebankan pada terdakwa sebesar 75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Dijelaskan, terdakwa membobol BRI dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Modusnya terdakwa mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh terdakwa sendiri menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa ini telah memperkaya dan  menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.

Kasus pembobolan KUR ini sendiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pegawai bank BRI bernama Riza Kerta Yudha, 33, bersama beberapa rekannya membobol KUR dengan kerugian Rp 3 miliar lebih. (ais)

#korupsi

#bank bri

#dana kur

#karyawan bank

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *