PN Denpasar Paksakan Eksekusi Kamaya, Agus Samijaya: Saya Duga Ada Permainan Mafia Tanah

 PN Denpasar Paksakan Eksekusi Kamaya, Agus Samijaya: Saya Duga Ada Permainan Mafia Tanah

LAWAN MAFIA TANAH-Agus Samijaya menduga kasus Kamaya merupakan bagian dari permainan mafia tanah di Indonesia.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA.ID-Eksekusi Kamaya Wedding di Pecatu, Badung, Bali atas perintah Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Nyoman Wiguna dipastikan bakal berbuntut panjang. Pihak Kamaya melalui kuasa hukumnya Agus Samijaya bakal melakukan perlawanan secara pidana dan perdata. Secara pidana sudah melaporkan ke Polda Bali sedangkan secara perdata sudah mengajukan kasasi dan belum diputus. “Terkait pelaksanaan eksekusi kami akan gugat perbuatan melawan hukum,”tegas Agus Samijaya, Minggu (22/1).

Eksekusi yang dilaksanakan Senin 16 Januari lalu itu sambung Agus Samijaya dinilai cacat hukum. Selain termohon masih lakukan upaya hukum, sesuai juknis eksekusi dari MA keluaran terbaru tahun 2019 pelaksanaan eksekusi harus ada izin dari MA yang berkasnya telah dikirimkan. Pihak termohon eksekusi pun masih melaporkan pihak terkait seperti KPN, majelis hakim ke Bawas MA. “Karenanya kita nilai eksekusi cacat hukum dan PN Denpasar memeteng (gelap mata),”sebut Agus Samijaya.

Ditegaskan lagi oleh mantan aktivis kampus ini, merunut ke belakang perkara obyek tanah seluas 7.100 meter persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 2322/Desa Pecatu atas nama Ni Made Krisnawati  bukan jual beli dengan pemohon eksekusi Johadi Akman. Krisnawati hutang 27 miliar ke johadi Akman namun di notaris dibuatkan PPJB. “Utang 27 miliar baru diterima 400 juta, kok disebut jual beli sedangkan nilai asetnya sendiri 100 miliar lebih, cara-cara seperti ini patut diduga permainan mafia tanah,” imbuh Agus Samijaya.

Sejatinya penolakan eksekusi juga dilakukan pihak desa adat setempat. Pasalnya di Pura Uluwatu sedang ada upacara adat sehingga pelaksanaan eksekusi dikhawatirkan mengganggu upacara. Pun demikian panitera PN Denpasar Matilda Tampubolon beserta tim juru sita tetap melaksanakan eksekusi dibawah pengawalan ketat ratusan polisi dan tentara.

Sementara itu jubir PN Denpasar Gde Putera Astawa dikonfirmasi menyatakan . secara umum, setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan. PN Denpasar akan menerima setiap gugatan yg masuk, dan memproses sesuai ketentuan penerimaan perkara. (ais)

#kamaya wedding

#asa lawfirm

#pn denpasar

#mahkamah agung

#kepolisian

#kejaksaan

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *