Terbukti Nikmati Duit Korupsi Ayahnya, Anak Mantan Sekda di Bali Divonis 4 Tahun

 Terbukti Nikmati Duit Korupsi Ayahnya, Anak Mantan Sekda di Bali Divonis 4 Tahun

Ilustrasi

DENPASAR, NETIZENINDONESIA.ID-I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,34, lebih beruntung dibandingkan ayahnya Dewa Ketut Puspaka. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar diketuai Heriyanti, Senin (16/01/2023) membebaskan dari dakwaan tindak pidana korupsi. Tapi hakim berkeyakinan Rhadea Prana Prabawa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) gara-gara menikmati uang korupsi ayahnya semasa menjabat Sekda Buleleng, Bali. Dia melanggar pasal  5 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dalam dakwaan kedua subsidair JPU.

 “Oleh karena terbukti bersalah, terdakwa divonis pidana penjara selama empat tahun,”tegas hakim Heriyanti. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda pada Rhadea sebesar Rp 750 juta subsidair empat bulan kurungan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Menurut jaksa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan kesatu primair.

Selain penjara jaksa juga menuntut terdakwa dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar, subsidair pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.  Seperti diketahui,  terdakwa I Dewa Gede Rhadea  terseret kasus ayahnya Dewa Ketut Puspaka proses pengurusan izin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG (Liquefied Natural Gas)  di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.  Keterlibatan Rhadea dibuktikan dengan beberapa bukti transfer dari  Devy Maharani pihak investor sebesar Rp 4.7 miliar

Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya, Gede Indria dkk menyatakan pikir-pikir. Sikap sama disampaikan oleh tim JPU. “Kami mohon waktu pikir-pikir,”kata  Gede Indria. (ais)

#korupsi

#kejatibali

#pemkabbuleleng

#pengadilantipikor

netizenindonesia

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *