Yayasan Pino Bahari Kecewa Rekanan Kemenpora yang Salurkan Alat Tinju Kelas KW

 Yayasan Pino Bahari Kecewa Rekanan Kemenpora yang Salurkan Alat Tinju Kelas KW

KELAS KW-Beberapa alat tinju kiriman Kemenpora yang mengecewakan Yayasan Pino Bahari, Bali.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Pantas saja prestasi olahraga Indonesia tertinggal jauh dari negara lainnya. Bagaimana tidak, praktek korupsi dengan modus pemotongan anggaran untuk atlet masih saja terjadi. Seperti yang dialami Yayasan Pino Bahari yang selama ini membina belasan atlet tinju. Bantuan dari Kemenpora disunat terang-terangan oleh perusahaan pengadaan barang.

Sekretaris Yayasan Pino Bahari, Charlie Usfunan yang dihubungi Jumat (28/1/2021) mengatakan awalnya mengajukan proposal bantuan ke Kemenpora pada 2021 lalu berupa peralatan tinju seharga Rp 50 juta. Lalu pada awal Januari lalu dihubungi pihak Kemenpora yang mengatakan jika proposal sudah diterima dan bantuan hibah berupa peralatan tinju akan dikirimkan melalui PT Asher Makmur Jaya.

Tak berselang lama, bantuan berupa peralatan tinju dikirimkan ke Yayasan Pino Bahari. Namun sayangnya,  peralatan tinju yang dikirimkan jauh dari kata memuaskan. Disebutkan bantuan seperti sarung tinju, samsak dan lainnya tidak bisa digunakan oleh petinjunya karena jauh dibawah standar.

Anehnya, dalam form pertanggungjawaban yang dikirimkan PT Asher Makmur Jaya yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur ini malah mencantumkan perlatan tinju dengan spesifikasi mewah. “Kami dikirimi bantuan sarung tinju merk lokal seharga Rp 250 ribu. Tapi di form pertanggungjawaban kami diminta tanda tangan sarung tinju merk terkenal seharga Rp 2 jutaan,” sesalnya.

Tak hanya itu, peralatan lainnya seperti samsak dan lainnya juga sama. “Samsak yang dkirim samsak untuk anak- anak yang menggunakan angin. Kalau dipukul petinju saya bisa meledak samsak itu,” canda pengacara yang hoby menyanyi ini.

Charlie mengatakan pihaknya sudah sempat dipanggil pihak kejaksaaan dan dipertemukan dengan perusahaan pengadaan pada Rabu (27/1/2021). Darisana baru diketahui jika dari proposal Rp 50 juta yang diajukan, direalisasikan Kemenpora dalam bentuk hibah sebesar Rp 26 juta. “Tapi barang yang kami terima nilainya tak sampai Rp 26 juta. Paling hanya sekitar Rp 10 juta kurang,” ujarnya.

Anehnya, pihak Kejari Denpasar melalui Kasi Intel, Putu Eka Suyantha mengatakan jika tak ada kesalahan dari pihak perusahaan pengadaan. “Pihak ketiga tidak ada salah. Sudah kami pertemukan dengan penerima dan sudah diterima bantuannya,” ujarnya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *