Usai Merampok Emas 2 Kg, Residivis Dibekuk di Rumahnya

 Usai Merampok Emas 2 Kg, Residivis Dibekuk di Rumahnya

TERTANGKAP-Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo membeber pengungkapan kasus perampokann toko emas.

NETIZENINDONESIA.ID – Polres Jember, Jatim berhasil membekuk pelaku  perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Jember, Jatim  pada Kamis 24 November 2022. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti emas dengan berat 1,5 kg dari tangan pelaku.

Pelaku diketahui berinisial SYO ,39, warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang merupakan residivis 2 kali kasus pencurian,  2006 dan 2009.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dilansir dari webhumas polri, Selasa (29/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelum beraksi terlebih dulu melakukan pengintaian selama 2 hari. Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.

“Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban 2 dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan,” jelas Kapolres Hery Purnomo.

Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki. “Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat ”Ancamanyan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Hery Purnomo. (nto)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *