Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Tujuh WNA Jadi Tersangka Penculikan WN Ukraina di Bali, Enam Orang Status DPO

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
NETIZENINDONESIA.ID– Polda Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan warga negara Ukraina, Ihor Komarav (28).
Dari tujuh tersangka, enam orang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan telah diajukan red notice ke Interpol untuk pelacakan lintas negara.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (27/2) di Denpasar, mengungkapkan pengusutan kasus bermula dari penangkapan seorang WNA berinisial CH. Ia diamankan saat hendak melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat.
“CH berperan menyewa satu unit mobil dan dua sepeda motor menggunakan paspor palsu. Dari hasil pengembangan, kami menetapkan enam WNA lainnya sebagai tersangka, yakni RM, BK, AS, VN, SM, dan DH,” tegas Ariasandy.
Kasus ini terungkap setelah rekan korban melapor ke polisi terkait dugaan penculikan.
Dari hasil analisis, penyidik mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.
Pelacakan GPS kendaraan mengarah ke sebuah vila di wilayah Tabanan. Di lokasi itu, polisi menemukan bercak darah yang kemudian diamankan untuk uji forensik. Jejak serupa juga ditemukan di dalam mobil yang digunakan para tersangka.
“Hasil identifikasi sementara menunjukkan darah di vila dan di kendaraan identik,” ungkap Ariasandy.
Ihor Komarav dilaporkan hilang pada Minggu (15/2) saat berlatih mengendarai sepeda motor di kawasan tanjakan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam perjalanan, mereka diserang oleh orang tak dikenal. Rekan Ihor berhasil melarikan diri dan segera memberi tahu rombongan di depan bahwa korban telah diculik.
Laporan kemudian dibuat ke Polsek Kuta Selatan. Tak lama setelahnya, muncul video siaran langsung yang memperlihatkan korban berada di sebuah vila sambil meminta uang tebusan.(*)