Tegas, Polda Respon Cepat Laporan Kekerasan di Diamond Beach

 Tegas, Polda Respon Cepat Laporan Kekerasan di Diamond Beach

SENGKETA-Ketenangan obyek wisata Diamond Beach belakangan terganggu adanya sengketa antara pemilik lahan dengan sekelompok warga.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Laporan Tjandra Jaya Kusuma adanya dugaan kekerasan, perusakan di Diamond Beach, Nusa Penida mulai direspon Polda Bali. Wadir Res Krimum Polda Bali AKBP Suratno, Senin (14/2) mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti ke proses penyelidikan. Hingga kemarin belum ada pihak yang diperiksa sebab laporan dari Tjandra Jaya Kusuma baru diregistrasi.

“Laporan sudah kami terima. Laporan itu saat ini masih dalam proses. Sebab kemarin hari libur sehingga laporan itu belum sampai ke pimpinan untuk diregistrasi. Saat ini baru kita rencanakan melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Suratno.

Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan antara kedua belah pihak saat ini sedang bersengketa secara perdata. Masalahnya adalah bidang tanah yang digunakan oleh Tjandra untuk akses jalan. Tanah itu dibangun jalan oleh Tjandra karena dalam gambar SHM lokasi tanah yang dijadikan jalan itu adalah miliknya.

Sementara pihak teradu (I Gede BP dan Danus) mengklaim tanah yang bangun jalan oleh Tjandra itu adalah tanah miliknya. Karena tak ada titik temu keduanya pun bersengketa. Selama masih proses sengketa Tjandra melakukan bisnis di lokasi dengan membuka cafetaria.

“Pengadu dan teradu itu bidang tanahnya berdampingan. Ini kasus sudah lama. Pak Tjandra sebelumnya sudah buat aduan. Saat itu saya bilang lengkapi buktinya. Jangan hanya pakai foto-foto saja. Lengkapi alas haknya dan lain-lain,” ungkap AKBP Suratno.

Lebih lanjut AKBP Suratno mengatakan kalau saat ini kedua belah pihak masih bersengketa di pengadilan, kepolisian menunggu keputusan pengadilan. Saat ini status quo, berarti semua pihak tidak boleh beraktivitas. Yang terjadi kedua belah pihak saling bersikeras mau aktivitas di lokasi tersebut.

“Kalaupun ada perusakan oleh teradu perlu dilihat masalah hak milik. Kalau itu nanti diputuskan miliknya teradu berarti diproses. Tetapi kalau nanti putusan sengketanya di pengadilan dimenangkan pihak teradu berarti pengadu yang salah membangun di tanah orang. Prinsipnya sengketa tanahnya selesaikan dululah,” ungkap AKBP Suratno.

Sementara kuasa hukum pelapor, AA Made Eka Darmika menyatakan sampai saat ini, pihak pelapor belum menerima menerima panggilan sidang gugatan di PN Semarapura. Terkait status quo, Eka Darmika menampiknnya Disebutkan dalam perkara perdata status quo tidak diatur Apalagi penggugat hanya menggugat berdasarkan bukti PBB. Sampai saaat ini juga tidak ada putusan pengadilan untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Tapi pihak penggugat malah melakukan perbuatan melawan hukum merusak dan memaksa menghentikan aktifitas diatas tanah milik kliennya. Perlu diketahui sidang perkara perdata  pertama akan dilaksanakan tanggal 22 Februari 2022. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *