Tanggapi Somasi Hedar, Kuasa Hukum Istri Zainal: Itu Bukan Pidana

 Tanggapi Somasi Hedar, Kuasa Hukum Istri Zainal: Itu Bukan Pidana

BANTAH SOMASI-Istri Zainal (baju kuning) didampingi kuasa hukumnya membantah somasi dari Hedar.

DENPASAR, NETIZENINDONESIA-Ni Nyoman Dewi Anggreni, istri Zainal Tayeb didampingi tim kuasa hukumnya terdiri dari Mila Tayeb,FX Joniono Rahardjo dan IGN Yudi, Kamis (23/9) menanggapi somasi dari Hedar Giacomo Boy Syam melalui kuasa hukumnya, Bernadin. “Kalau Bu Dewi (istri Zainal) mengatakan suami saya tidak bersalah itu sama sekali tidak ada pelanggaran pidananya. Saya rasa wajar seorang istri yang melihat suaminya dalam pesakitan, dizolimi, lalu mengatakan tidak bersalah. Siapa yang dirugikan kan tidak ada. Saya anggap ini perasaan yang wajar muncul dari seorang istri untuk suaminya,” kata tim FX Joniono Rahardjo pada sejumlah wartawan.

Sementara terkait RUPS ini berkaitan dengan pertanggungjawaban Hedar sebagai direktur saat itu dijelaskan seorang direktur kan harus membuat RUPS setahun sekali dan itu harus dibuat. “Apabila pertanggungjawaban itu diterima, maka direktur tidak lagi bertanggung jawab,” kata Joniono lagi.

Namun yang terjadi, sejak perusahaan berdiri, tidak pernah menggelar RUPS. Sedangkan terkait adanya Rapat  Umum Pemegang Saham (RUPS) jual beli saham, dari kuasa hukum Zainal melihat ada hal yang tidak benar. “Untuk yang ini (jual beli saham) kami sudah ajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum dan sedang berproses. Itu akan kita buktikan di pengadilan,” ujarnya.

Adapun klaim dari pihak Hedar terkait ada pembayaran yang dilakukan untuk mengambilalih perusahaan dibantah tim kuasa hukum Zainal yang lain, Mila Tayeb. “Pembayaran yang dilakukan itu adalah termin pembayaran atas perjanjian 33, bukan pembayaran atas pembelian PT, itu kan nilai kerjasama dengan pembayaran per meter persegi tanah. Jadi tidak ada hubungannya dengan PT,” kata Mila.

Menurut Mila, surat balasan atas somasi yang dikirimkan Hedar juga telah dikirimkan.  “Surat balasan sudah kami kirimkan ke yang bersangkutan karena mereka memberi waktu 3×24 jam harus ditanggapi. Kalau tidak ditanggapi, itu seolah olah ada kesalahan padahal seluruhnya benar,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hedar Giacomo Boy Syam melalui kuasa hukumnya, Bernadin melayangkan surat somasi pada istri Zainal Tayeb, Ni Nyoman Dewi Anggreni atau Dewi Zainal satu media online. Somasi tersebut berkaitan dengan penyataan Dewi yang dimuat sejumlah media massa baik cetak maupun elektronik yang menyatakan suaminya tidak bersalah dan justru pihaknya dirugikan dalam kasus ini.

Dewi juga menuding Hedarlah yang telah merugikan suaminya, hingga mengambil alih PT Mirah Bali Konstruksi, perusahaan yang sahamnya dimiliki Zainal Tayeb dan Dewi.  “Di situ kan ada Rapat Umum Pemegang Saham, otomatis kan ada aktanya. Silakan kalau mau protes ke Pak Harry Prastawa selaku notaris. Kami di sini keberatan harusnya konfrontir dulu sama kami. Apakah betul kata-kata itu yang katanya Pak Hedar itu karyawan biasa, mengambilalih tanpa RUPS. Itu kan tidak benar,” ujar Bernadin dalam somasinya. (ais)

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *