Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Kasus Valur Kian Terang, Ahli Pidana Trisakti Albert Aries: ‘Tidak Semua Kegagalan Dalam Kesepakatan Dikategorikan Penipuan’

Ahli pidana Albert Aries didampingi Lukas Banu memberikan keterangan pers usai sidang di PN Gianyar pada Selasa (28/4/2026).
NETIZENINDONESI.ID-Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Valur Blomsterberg kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (28/4/2026).
Fokus persidangan kali ini mengarah pada adu argumentasi hukum, setelah tim penasihat hukum menghadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti Dr. Albert Aries dan saksi fakta untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Lukas Banu, menilai jalannya sidang membuka ruang penting untuk mengurai fakta secara objektif. Ia menegaskan bahwa pembelaan kali ini diperkuat oleh keterangan ahli independen yang dihadirkan secara pro bono.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aulia Ali Reza, ahli pidana Albert menggarisbawahi perbedaan krusial antara tindak pidana penipuan dan sengketa perdata.
Menurutnya, tidak semua kegagalan kesepakatan bisa langsung dikategorikan sebagai penipuan. Unsur paling mendasar yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat (mens rea) yang diwujudkan melalui rangkaian kebohongan yang jelas.
“Penipuan tidak cukup hanya berdasarkan asumsi. Harus ada bukti konkret adanya skema kebohongan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Albert juga mengulas pasal penggelapan. Ia menjelaskan bahwa unsur utama dalam penggelapan adalah adanya tindakan sadar untuk menyalahgunakan kepercayaan dan menguasai barang atau uang secara melawan hukum sejak awal.
Perbedaan tipis antara wanprestasi dan penggelapan, menurutnya, terletak pada unsur kesengajaan untuk memiliki secara ilegal.
Di sisi lain, tim pembela juga menghadirkan saksi fakta, Maurin Dewi Ariyanti. Ia membeberkan bahwa keuangan perusahaan milik terdakwa tercatat rapi dan legal, termasuk kewajiban pajak yang rutin dilaporkan.
Maurin menegaskan, aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan manajemen fee resmi dari klien, yang didukung dokumen pembukuan dan rekening koran.
Diketahui, Valur diduga melakukan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan vila di kawasan Mas, Ubud, dengan nilai kerugian mencapai Rp9 Miliar dengan korban Dominick Veliko Shapko warga Amerika Serikat. (*)