Ajak Wik Wik Adik Kelas di Toilet Mall Jimbaran, Siswa Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun
Vonis 2,5 Tahun! Advokat ‘Panglima Hukum’ Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan

Advokat Togar Situmorang usai divonis bersalah lakukan penipuan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
NETIZENINDONESIA.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada advokat Togar Situmorang, Selasa (28/4/2026).
Sosok yang menyebut dirinya ‘Panglima Hukum’ itu dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan terhadap Fanny Lauren Cristie.
Ketua majelis hakim H Sayuti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan,” tegas hakim di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Togar tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Tindakan tersebut justru menyebabkan kerugian besar bagi kliennya.
Majelis juga menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat. Hakim menegaskan, imunitas tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evy Widhiarini yang sebelumnya meminta hukuman 2,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari sengketa proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung, yang melibatkan korban dengan warga negara Italia, Luca Simioni.
Pada Agustus 2022, terdakwa menawarkan jasa pendampingan hukum dengan tarif Rp 550 juta. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, termasuk uang muka Rp 300 juta dan transfer lanjutan ke rekening pihak yang disebut terkait dengan terdakwa.
Namun, setelah menerima dana tersebut, terdakwa diduga memberikan sejumlah janji yang tidak sesuai fakta.
Jaksa mengungkap, terdakwa menjanjikan dapat membantu menjadikan lawan korban sebagai tersangka di Bareskrim Polri dengan syarat tambahan dana hingga Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menjanjikan proses deportasi melalui jalur imigrasi dengan meminta dana Rp 500 juta, serta pengurusan penghentian perkara (SP3) dengan tambahan Rp 200 juta.
Menurut jaksa, seluruh klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diminta oleh aparat penegak hukum.
Akibat rangkaian janji tersebut, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1,6 miliar.
Usai sidang, Fanny Lauren Cristie mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Saya bersyukur putusannya sesuai tuntutan. Buat saya, ini jelas penipuan. Semoga tidak ada korban lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pendamping hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan nilai besar.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan klien.(*)